PALU.khatulistiwaonline.com
Kantor Imigrasi di Sulawesi Tenga mencatat warga negara China yang paling banyak melanggar aturan keimigrasian di Sulawesi Tengah.
“Kebanyakan WNA asal Negeri Tirai Bambu itu yang terpaksa dideportasi imigrasi karena melanggar UU Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Erna Murni, di Palu, Sabtu.
Periode Januari-Oktober 2016, mereka menangkap 26 warga asing dari China. 19 warga negara China yang ditangkap itu dari wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut serta Morowali.
Sementara sisanya sebanyak tujuh orang, semuanya asal China ditangkap petugas imigrasi di Palu dan sekitarnya.
Sekitar empat hari lalu, petugas imigrasi setempat juga menangkap seorang warga China karena kedapatan sedang menjual berbagai jenis asesoris dan handphone di Palu.
Seorang WNA asal China yang ditangkap itu perempuan dan langsung dideportasi ke negara asalnya karena terbukti melanggar UU keimigrasian dengan penyalagunaan izin tinggal terbatas (ITAS).
Rata-rata warga asing bermasalah di sana menyalagunakan visa, dan sebagian lagi visanya melebihi masa tinggal.
Mereka masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja dan berbisnis. “Ini yang kita waspadai,” ujar Murni. (RED/ANT)