JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dilayangkan warga Tangerang, Banten, bernama Sugeng yang meminta UU itu dibatalkan karena alasan utang pemerintah sudah tembus Rp 6 ribu triliun.
“Utang pemerintah kini mencapai Rp 6.687 triliun serta kewajiban membayar bunga utang pemerintah setiap tahunnya sangat besar. Pemerintah sudah banyak menjual surat utang negara, baru-baru ini akan melelang surat utang negara Rp 25 triliun,” demikian bunyi permohonan Sugeng yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).
Selain itu, saat ini masih banyak prioritas yang harus dilakukan pemerintah seperti menghadapi bencana alam. Selain itu, juga anggaran pemindahan IKN lebih baik dialokasikan untuk modernisasi alutsista TNI. Seperti membeli 42 pesawat tempur dari Prancis, 36 pesawat F15 dari AS.
“Modernisasi alutsista TNI lebih prioritas daripada hanya untuk pemindahan ibu kota baru, sepanjang dilakukan bertahap sesuai anggaran yang ada dan sesuai kebutuhan,” bebernya.
Sugeng juga menilai pemindahan ibu kota ke Nusantara akan merusak lingkungan hidyo, fauna dan flora. Sebab, dampak pembangunan, perumahan penduduk, pertokoan, pasar dan sebagainya.
“Beberapa BUMN Indonesia mengalami kerugian besar antara lain PT Garuda Indonesia, Krakatau Steel, Jiwasraya, Asabri, yang perlu penanganan serius,” tuturnya.(VAN)