JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Salah satu perusahaan air minum mineral kemasan yang dikelola PT. Sumber Warih Sejahtera ( SWS ) akan dilaporkan ke Markas Besar ( Mabes ) Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, PT. SWS diketahui warga tidak mempergunakan air baku yang sehat seperti dari pegunungan atau dari sumber air bersih dalam rangka memproduksi air mineral kemasan.
“Selain melaporkan PT. SWS ke Polri, warga juga mengancam melaporkan kasus perkara air minum kemasan bermerk “Aya”itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Dirjen Pengelolaan Sumber Daya Air ( SDA ) berikut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta kepada Kementerian Perindustrian,” kata Sumber Koran ini tanpa bersedia menyebutkan namanya.
Sumber yang pernah bekerja pada PT. SWS sebagai bidang pemasaran mengungkapkan, bahwa modus operandi pihak PT. SWS menanamkan pipa besar dalam tanah sepanjang beberapa kilometer sampai ke tepian sungai Pesanggrahan itu sebenarnya menyalahi perundang -undangan yang ada. “Tetapi, saya tidak bekerja lagi. Saya sudah berhenti bekerja. Kalau mau lihat bukti pipa besar untuk menyedot air dari kali/ sungai pesanggrahan itu, ayo saya temani ajak sumber itu. Benar, dan benar sekujur batang besi berukuran besar melintang dari tepian sungai higgga melintasi areal perumahan Palem Ganda.
Lebih lanjut Surat Kabar Khatulistiwa, mempertanyakan, jikalau musim kemarau atau musim kering, ini sungai akan kering alias tidak memiliki air untuk disedot PT. SWS,” tanya wartawan Khatulistiwa. Responden tersebut menyatakan, selain sumber air yang disedot dari sungai Pesanggrahan, didalam pabrik pihak PT. SWS membuatkan sumur air berkedalaman sampai melebihi 100 meter.
Rohili, warga lainnya menyatakan, melihat dan memperhatikan pelanggaran yang ditimbulkan pihak PT. SWS itu selama ini, warga sebenarnya mau melaporkanya ke aparat hukum. Itu sumur belum tentu memiliki perijinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas Pertambangan Pemkot Depok. Begitu juga perijinan lainya, seperti pengelolaan air dari Kementerian PUPR Dirjend Sumber Daya Air. Berikut perijinan dari kementerian terkait seperti KLH, Perindustrian yang serta merta pada Dinas yang berhubungan dengan kementerian tersebut. Pokoknya, peredaran air minun kemasan mineral PT. SWS itu tidak diedarkan di wilayah Depok dan Jabodetabek.
Jaka, warga yang mengaku pendatang dan sudah melebihi 10 tahun tinggal di wilayah hukum berdirinya atau beroperasinya PT. SWS selaku produsen air minum mineral kemasan bermerek “Aya “ itu, telah lama mengetahui kompleksitas pelanggaran hukum oleh PT. SWS. Mudah- mudahan dengan diungkapkan Surat Kabar Khatulistiwa permasalahanya, akan terbongkar mafia pelanggaran hukum yang dilakukan air minum “aya itu,” ucapnya. Kita warga hanya melihat dan menyaksikan mobil- mobil truk pengangkut air mineral kemasan dari pabrik tersebut,” timpal yang lain dekat areal pabrik. Sementara, ketika hal ini hendak dikonfirmasikan kepada pihak PT.SWS baru- baru ini tidak berhasil. Petugas Security yang tidak humais itu menjadi penghalang. (GUL).