DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wali Kota Depok, M Idris, menerbitkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021. Seluruh ASN di Depok yang beragama Islam diminta melakukan kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap seminggu sekali. Sedangkan ASN yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci agama masing-masing.
Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Quran Secara Berjemaah bagi Seluruh ASN Kota Depok itu diteken M Idris pada 1 Juli 2021. Surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Depok.
Berikut isi lengkap Instruksi Walkot Depok seperti dilihat, Jumat (2/7/2021):
Wali Kota Depok
Dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan ini menginstruksikan:
Kepada: Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Depok
Untuk:
KESATU: Memimpin kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap (satu) minggu sekali di perangkat daerah masing-masing secara berjemaah dan dilakukan secara daring/online.
KEDUA: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan dengan cara membagi bacaan surat-surat Al-Quran kepada seluruh aparatur sipil negara yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah yang dipimpinnya.
KETIGA: Bagi aparatur sipil negara yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agamanya.
KEEMPAT: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran serta kegiatan membaca kitab suci lain sesuai ajaran agama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sampai dengan diktum Ketiga dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.
KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(DAB)