TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kisah mengenai akses keluar-masuk rumah Hadiyanti (60), warga Ciledug, Kota Tangerang, yang ditutup pagar beton 2 meter ramai bergulir di publik. Pemkot Tangerang turun tangan dan meminta pagar beton itu dibongkar.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 (Asisten Daerah) dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Arief mengatakan Hadiyanti dan keluarganya kesulitan untuk keluar atau masuk ke rumah akibat pagar beton itu. Namun, belum dijelaskan kapan tembok yang menutup rumah Hadiyanti di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dibongkar.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran mediasi yang dilakukan tidak menemui titik temu. Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan didapati bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” terang Ivan.
Dihubungi terpisah, Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu agar orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah melakukan pembongkaran sendiri. Syarifuddin tak menjelaskan sampai kapan deadline agar pemilik tanah mau melakukan pembongkaran sendiri.
“Kita usahakan (agar pemilik tanah yang mengklaim) bongkar sendiri tapi kalau nggak dibongkar, kita pemerintah (yang) bongkar,” ucap Syarifuddin.(DAB)