JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang menyebut sudah membahas draf revisi Undang-Undang KPK dengan pimpinan KPK. Syarif meminta Menkum berkata jujur.
“Pak Laoly (Yasonna Laoly) tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja,” Kata Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Syarif menjelaskan soal pertemuan dengan Yasonna itu berdasarkan versinya. Syarif mengaku bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memang menemui Yasonna.
Pertemuan itu untuk meminta daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun DIM tidak diberikan Menkum Yasonna.
“Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami,” kata Syarif.
Selain itu, KPK sudah meminta Yasonna untuk dilibatkan dalam pembahasan DIM tersebut. Tapi permintaan ini tak direspons.
“Kami juga meminta Pak Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK,” sambung Syarif.
Dalam pertemuan itu, menurut Syarif, Yasonna mengatakan konsultasi dari publik terkait RUU KPK tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah merasa telah mendapatkan masukan yang cukup.
Selain itu, Syarif menyebut Yasonna berjanji mengajak KPK ketika pembahasan RUU di DPR dilakukan. Namun hingga akhirnya RUU KPK disahkan, KPK tidak diajak dalam pembahasan di DPR.
“Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly menepis anggapan pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KPK.
Yasonna mengatakan sempat menerima kedatangan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membicarakan revisi UU No 30/2002 itu.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati,” kata Yasonna seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).(DAB)