BARRU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait wacana pelarangan sepeda motor melintas di jalan nasional yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa. Wacana ini pun menuai protes terutama bagi pengemudi ojek online (ojol).
“Saya ngeliatnya ginilah yang terutama kita lihat adalah penghidupan bagi jutaan orang. Temporary, pada saat angkutan massal kita belum jadi, kita harus memberi ruang kepada mereka,” kata Budi saat melakukan peninjauan rel kereta api di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (29/2/2020).
Dia memahami kegelisahan pengemudi ojol yang menggelar demo di DPR kemarin. Budi mengatakan saat ini kurang lebih 2 juta warga bekerja sebagai pengemudi ojol.
“Ojol ini mungkin (jumlahnya) 2 juta dan menghidupi 10 juta orang. Jadi saya pikir saya ingin berjuang agar mereka sementara difasilitasi, sementara ya. Nanti kalau angkutan massal kita udah bagus, udah, jangan. Siapa yang mau ngasih 2 juta orang kita pekerjaan? Ini konsep dari kita bukan against pendapat orang lain,” jelasnya.
Budi juga mengaku telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna membahas masalah tersebut.
“Saya sudah konsul ke presiden dan presiden setuju, oleh karena penegakannya adalah diskresi bagi usaha yang masif memberikan penghidupan bagi masyarakat, ada diskresi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, massa driver ojol menggelar demo di depan gedung DPR RI. Mereka minta Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa mundur.
Salah satu orator mengatakan demonstrasi kali ini merupakan bentuk upaya penolakan serikat ojol atas tindakan Komisi V DPR RI soal rencana pembatasan kendaraan roda dua di jalan nasional.
“Ada satu pernyataan dari Nurhayati Komisi V DPR RI dia yang hanya diperbolehkan menarik Go-Food atau paket. Harusnya dia membantu rakyatnya, Nurhayati tidak membantu rakyatnya,” ujar salah satu peserta demo saat memberikan orasi di depan DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Mengutip pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang,” sebut Nurhayati.(VAN)