JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menko Polhukam Mahfud Md bicara tentang menyelipkan hukuman mati bagi koruptor di dalam RUU KUHP. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sudah ada undang-undang sendiri yang mengatur hal itu.
“Itu kan pertama melanggar Komnas HAM, kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak, itu kan sudah ada undang-undangnya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
“Ya kita ikuti sajalah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor. Namun dia mengatakan hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tetapi tidak menyebut itu untuk korupsi,” kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).(DON)