JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vonis Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, Wawan wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya ke negara sebesar Rp 58 miliar.
Wawan sebelumnya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Hasilnya, majelis tinggi memutuskan memperberat hukuman Wawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso. Vonis ini di atas tuntutan KPK, yaitu 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ucap majelis hakim pada Rabu (16/12).
Majelis memperberat dengan alasan sifat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukan terdakwa melibatkan pihak lain/secara bersama-sama sehingga dilakukan secara terorganisir. Majelis juga menemukan terdapat unsur mens rea pada diri terdakwa secara nyata dan terdakwa telah dan akan menghadapi tindak pidana korupsi lainnya.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Andriani dkk.(VAN)