BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus video porno bocah dengan perempuan. Dari jumlah itu, 6 orang sudah ditangkap sementara seorang lainnya masih buron.
Enam tersangka yang ditangkap yaitu sang sutradara M Faisal Akbar, dua perempuan pemeran video A alias Intan dan IO alias Imel, dua ibu korban S dan H, serta perekrut pemeran perempuan SM alias Cici. Satu orang yang turut merekrut perempuan berinisial I masih dalam pengejaran.
Keenam pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Bandung, Minggu (7/1) kemarin.
“Hasil penyelidikan kita tetapkan enam orang terlibat dan sudah ditangkap,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (8/1/2018).
Agung mengatakan Faisal awalnya berkenalan dengan perekrut wanita berinisial I. Dari I, Faisal kemudian mengenal A alias Intan pemeran wanita dalam video.
“A ini juga berperan merekrut anak berinisial DN (9) dan mengenal ibu korban,” kata Agung.
Faisal juga berkenalan dengan seorang perekrut wanita SM alias Cici. Dari Cici juga Faisal mengenal pemeran perempuan Imel. Lalu, Imel juga mengenalkan Faisal kepada korban lain berinisial RD (9) beserta ibunya H.
“Ini yang sangat miris karena ternyata orang tuanya ikut terlibat,” ujar Agung.
Kini keenam tersangka itu telah mendekam di rutan Mapolda Jabar. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 81, 82 dan 88 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (DON)