JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan uji pendapat yang dimohonkan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar. Dia berharap usulan pemakzulan itu dikabulkan MA.
“Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” sebut Timbul.
Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Susanti dimakzulkan karena pelanggaran pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu. (HAN)