JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.
“Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar Saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/8/2024).
Anas menegaskan ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
Selain itu, ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi tertentu, di antaranya pendidikan dokter yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti dan perekayasa.
Anas juga menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran,” jelasnya. (DAB)