Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut parkir itu dibayar di gate, sehingga juru parkir (jukir) tidak boleh memungut biaya lagi. “Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. Dia menyebut akan menindak tegas jika ada jukir yang melanggar SOP.
“Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini,” jelasnya.
“Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan,” sambungnya.
Sebelumnya, viral di media sosial soal biaya parkir di kawasan Blok M Square. Biaya parkir di area Blok M Square dipertanyakan lantaran ada yang harus membayar dua kali.
Sorotan parkir di wilayah Blok M Square dibahas di media sosial Twitter. Sebagian netizen punya pengalaman dikenai biaya dua kali saat parkir di depan ruko. Adapun netizen yang membayar satu kali saat parkir kendaraan di basement Blok M Square. (DAB)