JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU DKI Jakarta akan memberikan salinan surat keputusan (SK) kepada DPRD DKI Jakarta. Pemberian salinan SK untuk menindaklanjuti proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Setelah penetapan pasangan calon terpilih ini, kami akan mengirimkan salinan SK secara resmi ke DPRD DKI Jakarta,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Hal ini disampaikan saat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta. Acara ini turut dihadiri tim pemenangan Anies-Sandiaga, Komisioner KPU, Sekda DKI Jakarta Saefulloh, perwakilan dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan lain sebagainya.
Nantinya DPRD DKI Jakarta akan meneruskan salinan SK kepada Kementerian Dalam Negeri dan ke Istana Kepresidenan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017.
“Nanti dari DPRD DKI diteruskan ke Mendagri dan Presiden,” jelas Sumarno.
Sebelum rapat pleno, KPU DKI telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, Sabtu (29/4) lalu. Dari hasil rekapitulasi lalu, Ahok-Djarot memperoleh suara 42,04 persen sedangkan Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen. (ADI)