Seoul –
Yoon resmi dimakzulkan usai Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Yoon yang awalnya disepakati oleh Parlemen Korsel. Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi gara-gara menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (4/4/2025). Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif serius terhadap tatanan konstitusional. Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. Para hakim MK Korsel telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.
MK menyatakan tindakan Yoon melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Ulah Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel
Pemakzulan Yoon ini membuat pemerintah Korsel harus menggelar Pemilu memilih presiden baru dalam kurun 60 hari. Artinya, Pemilu bakal digelar 3 Juni 2025.
Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam Pasal 34 bahwa pemilihan presiden harus diselenggarakan pada hari Rabu. Tetapi, aturan ini diterapkan jika seorang presiden telah menjalani masa jabatan penuh dan bukan ketika seseorang telah dimakzulkan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional sebelum pemilihan presiden 2017, yang sebenarnya berlangsung pada hari Selasa.
Jika seorang pejabat publik ingin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, dia harus mundur dari jabatannya 90 hari sebelum pemilihan. Namun, jika terjadi pemilihan mengisi jabatan yang tidak terduga seperti kasus Yoon, seseorang masih dapat ikut serta jika mengundurkan diri 30 hari sebelum pemilihan. (VAN)