SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. “Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi, Senin (28/11/2022).
“Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh gubernur,” katanya.
Terpisah,Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11. Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4% adalah Rp 160.077,00.
“Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4% dari UMP 2022,” kata Karna terpisah. (VAN)