Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Keputusan Gubernur. Kita membuat laporan ke Pak Gub, lalu keputusan Gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI,” kata Hari pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan masukan dan saran yang telah ditampung dari para pekerja terhadap besaran UMP itu. Dia mengatakan kepala daerah yang akan membuat penetapan UMP.
“Kita kan dewan hanya memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah (yang memutuskan),” ujarnya.
Dia mengatakan keputusan soal UMP 2024 akan disahkan paling lambat pada tanggal 21 November. Diketahui, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP. (VAN)