KAB. BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. “Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2%,” kata Edi dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
UMK Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Barat. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Karena ada keinginan dari pekerja dan pengusaha yang berbeda. Kealotan itu bahkan sempat menimbulkan rencana tidak ada kenaikan UMK 2023.
“Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” katanya. (VAN)