PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dewan pengupahan melakukan rapat pleno terkait dengan pembahasan upah minimum kabupaten atau UMK 2023. Dan kemudian hasil yang disepakati bersama oleh pemerintah, oleh Apindo, oleh pihak perusahaan, dan pihak serikat pekerja itu di angka Rp 3 juta,” kata Kepala Disnakertrans kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih, Jum’at (2/12/22).
Dia mengatakan hasil rapat pleno kemarin sudah ditandatangani Bupati dengan nomor 560/2642-Dtkt/2022. Menurutnya hasil pleno tersebut juga sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Surat rekomendasi Ibu Bupati ke Pj Gubernur yang kita sampaikan pada (31/11) yang kita lampirkan juga dengan berita acara hasil kesepakatan pleno dewan pengupahan Kabupaten Pandeglang, itu 560/2642-Dtkt/2022,” terangnya. (VAN)