JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin sebagai responnya atas kabar dari Dubes Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, yang mengungkapkan Putin berencana hadiri KTT G20.
Kehadiran Putin di acara internasional dinilai Hamianin merupakan suatu penghinaan terhadap demokrasi, martabat manusia, dan supremasi hukum.
“Kami menyerukan seluruh negara demokratis untuk membantu menyelamatkan dunia dari diktator Putin yang kejam. Boikot Rusia dan Putin dalam semua kemungkinan platform internasional,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/3/2022).
Putin, digambarkannya sebagai kriminal kelas internasional dan diktator pembunuh. Menurutnya, Putin tak memiliki hak legal untuk berpartisipasi di setiap forum internasional dalam bentuk apa pun.
“Merujuk pada pernyataan Dubes Rusia di Indonesia terkait rencana Presiden Putin berpartisipasi dalam KTT G20 di Bali, sebagai kriminal, pembunuh, dan diktator, Putin tidak memiliki hak hukum berpartisipasi dalam forum internasional, pertemuan puncak, atau multilateral,” kata Hamianin.
Hamianin juga menyerukan seluruh negara demokrasi untuk berkontribusi demi mengakhiri kejahatan perang yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
“Kami mendesak seluruh negara demokratis dan seluruh orang dengan niat baik untuk membantu menyelamatkan dunia dari diktator jahat dan agresif Putin, pun berkontribusi dengan cara apapun yang memungkinkan untuk menghentikan kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia terhadap warga sipil di Ukraina,” harap Hamianin.
Sebelumnya, Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, mengatakan Putin berencana menghadiri KTT G20 yang bakal diadakan di Bali pada akhir 2022.(DON)