JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Jumlah uang yang diterima KPK dari hasil pengembalian saksi-saksi kasus suap mantan anggota DPRD Sumatera Utara bertambah. Kini total uang yang sudah dikembalikan ke KPK senilai Rp 1,7 miliar.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp 1.786.000.000,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Ali mengatakan selanjutnya penyidik akan meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melalukan penyitaan. Ali mengatakan hingga kini KPK sudah memeriksa 44 saksi terkait kasus tersebut.
“Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah yang telah diperiksa sebanyak 44 orang,” sebutnya.Ali mengatakan KPK berkomitmen segera menuntaskan perkara 14 tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebanyak 14 tersangka baru yang dijerat KPK merupakan eks anggota DPRD Sumut. Para tersangka itu diduga turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut ini, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.DON