JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, KON tidak keberatan dengan status kemitraan. Ia menekankan, KON meminta pihak aplikator menetapkan potongan aplikasi tidak lebih dari 15%.
“Mereka tetap menuntut posisi mereka, status mereka tidak sebagai karyawan dari aplikator, tapi tetap menjadi mitra. Kenapa tetap menjadi mitra? Ada fleksibilitas dan sebagainya,” kata Adian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
“Mereka tidak menuntut karyawan tetap, mereka tidak menuntut menjadi karyawan, mereka tetap menuntut para mitra. Tapi, turunkan komisi aplikator sehingga mereka punya pendapatan lebih,” tambahnya.
Selain itu, Adian mengatakan KON menuntut DPR dan Pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia mengatakan, tuntutan tersebut didasari lantaran membatasi ruang gerak ojol.
“Karena mereka mau cepat, sehingga tidak perlu melakukan harmonisasi seluruh pasal, tapi beberapa pasal yang terkait dengan kepentingan dan kehidupan mereka,” jelasnya.
Terakhir, Adian mengatakan KON meminta potongan aplikasi sesuai dengan UU tentang Hukum Dagang, di mana potongan perantara ditetapkan sebesar 2,5-5%. Namun begitu, KON meminta potongan aplikasi tidak lebih dari 15%.
“Tapi mereka berbaik hati buat aplikator, jangan di atas 15%. Maksimal 15%,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Presidium Pusat KON Andi Gustianto mengatakan, pihaknya memang menghendaki status kemitraannya. Selain itu, KON juga menyadari bahwa aplikator juga perlu menjalani kepentingan bisnisnya. (DAB)