JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kita khawatir revisi UU Cipta Kerja hanya menyesuaikan bentuk UU No 12. Dalam pertimbangan MK, UU Cipta Kerja tidak dikenal dalam UU No 12 apakah UU ini perubahan atau pencabutan,” lanjutnya.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Massa menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja serta revisi UU No 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
“Yang diperintahkan itu adalah revisi UU Cipta Kerja bukan revisi UU No 12. Tetapi Badan Legislasi mengajukan dalam Prolegnas UU No 12-nya yang direvisi,” kata Ketua FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto dalam orasinya di depan gedung DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto, mengatakan pihaknya menilai, dalam revisi UU No 12, ada kepentingan pengusaha. Oleh karena itu, mereka menolak revisi UU No 12 Tahun 2011.
“Kita sibuk dengan kata-kata omnibus law, yang jadi pertanyaan bagi kita ada apa dengan UU 12 yang direvisi jelas ini ada kepentingan pengusaha,” kata Haris.(DAB)