JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berkas akan dikirim bila pihak pengacara dan jaksa sudah memeriksa berkas perkara (inzage).
“Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (13/5/2017).
Banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok diajukan pihak pengacara Ahok dan juga tim jaksa penuntut umum. Pihak PT DKI ditegaskan Hasoloan tinggal menunggu kedatangan pemohon banding.
“Saya kemarin sampai Jumat (12/5) sore itu sudah melihat berkas sudah ada di meja. Bahkan staf kita masih menunggu hingga malam siapa tahu mereka datang. Seandainya mereka semua datang itu bisa kemarin kita kirim, tapi mungkin mereka perlu koordinasi, perlu mempersiapkan terkait dengan itu kan,” imbuh Hasoloan.
Berkas perkara banding yang akan dikirim ke PT DKI berisikan berita acara penyidikan di kepolisian, berita acara pemeriksaan persidangan termasuk surat-surat terkait dengan perkara.
“Itu semua sudah disusun, dijilid, tinggal dikirim,” sambungnya.
Menurut Hasoloan, pihak pemohon banding yakni pengacara dan jaksa bisa mempelajari berkas (inzage) di PT DKI untuk memudahkan proses administrasi banding. Asalkan pemohon membuat pernyataan tertulis
“Seandainya pemohon banding membuat pernyataan tertulis akan inzage di PT itu dimungkinkan di hukum acara pidana, tapi harus ada pernyataan tertulis dulu,” terang dia.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu PT DKI belum bisa menyusun majelis banding perkara Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. (DON)