JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan seorang pria bernama Hilman Noverli (HN) sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual di KRL. Dia diduga sudah lima kali melakukan aksinya.
“Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (16/10/2019).
Polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan. Barang bukti yang disita yakni kaos, celana panjang dan satu celana dalam milik tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Suyudi.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di KRL pada Minggu (6/10) sore. Korban berusia 13 tahun dan ibunya saat itu naik KRL dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok.
Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku diduga menggesek-gesekkan kemaluannya ke pantat korban. Kondisi KRL saat itu tengah padat penumpang.
Korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban pelecehan sehingga memberi tahu ibunya. Sang ibu yang mengetahui hal itu langsung menghardik pelaku.
Saat dipergoki oleh ibu korban, pelaku juga tengah memegang alat vitalnya. Hilman kemudian diamankan oleh pihak berwajib.(DAB)