JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota mengalami perubahan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 65 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM berbasis mikro.
SK ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan berlaku per hari ini. “Keputusan ini berlaku mulai 9 Februari 2021,” demikian bunyi SK seperti dilihat, Selasa (9/2/2021).
Operasional selama PPKM mikro di DKI ini berubah. Sebelumnya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, sedangkan kini sampai pukul 22.00 WIB.
Selain itu, angkutan umum masih diwajibkan terisi maksimal 50 persen dari kapasitas semestinya. Berikut rincian:
TransJakarta: 05.00-22.00 WIB
Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB
Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-22.00 WIB
Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-22.00 WIB
Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
Angkutan Tenaga Kesehatan TransJakarta: 22.30-23.00 WIB
KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan PPKM mikro. Dalam aturan ini, kegiatan operasional mal hingga aturan dine-in di restoran dilonggarkan menjadi sampai pukul 21.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.(VAN)