Ottawa –
2 warga Kanada menolak memakai masker saat berada di pesawat. Akibatnya, keduanya didenda $ 1.000 atau setara Rp 14 juta. Dilansir dari AFP, kedua warga Kanada itu sedang berada pada penerbangan domestik. Peristiwa itu terjadi pada Bulan Juni dan Juli lalu.
“Dalam kedua insiden tersebut, orang-orang itu berulang kali diarahkan oleh awak udara untuk mengenakan masker mereka selama penerbangan dan dalam kedua kasus tersebut, orang-orang tersebut menolak,” kata Otoritas Transportasi Kanada dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP, Sabtu (5/9/2020).
Pemerintah Kanada mewajibkan seluruh pelancong untuk memakai masker saat berada di kawasan bandara maupun di pesawat. Tak hanya itu, setiap warga yang berada di fasilitas umum dan ruang publik Kanada juga wajib menggunakan masker.
Otoritas Kanada mencatat lebih dari 130.000 kasus virus Corona dan Jumlah kematian akibat wabah tersebut mencapai 9 ribu kasus.(DON)