JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Ada empat langkah yang akan dilakukan KSPI, termasuk menggelar aksi terukur dan menggugat UU Cipta Kerja ke MK.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Iqbal menyampaikan, ke depan, aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin besar dan bergelombang. Iqbal juga menyayangkan masukan yang disampaikan serikat buruh tidak diakomodasi DPR.
“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi,” ujar Iqbal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, KSPI akan melakukan empat langkah ini terkait sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja, antara lain:
– Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
– Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
– Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.
– Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.(VAN)