JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gugatan Basuki Tjahaja Purnama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK memerintahkan pemerintah agar mengatur ulang cuti pentarahana karena dengan UU yang berlaku cuti bagi pentahana terlalu lama.
Di dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok yang kala itu Gubernur DKI dan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI keberatan dan menggugat ke MK.
Menurutnya, cuti yang terlalu lama itu membuat roda pemerintahan tidak efektif. Seperti pembahasan APBD 2017 yang telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka akan terjadi kekacauan konstitusi jika penjabat gubernur boleh menandatangani APBD.
MK sependapat dengan Ahok, tetapi menolak tuntutan Ahok agar pasal itu dihapus.
“Menolak permohonan pemohon,” putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
MK sependapat dengan Ahok karena cuti petahana yang terlalu panjang membuat roda pemerintahan tak efektif.
MK menyatakan pemerintah perlu mengatur ulang tata cara cuti petahanan lebih efektif. Karena cuti panjang sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu.
“Walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang- undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana,” ujar MK. (DON)