JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bukan hal mudah untuk mengatasi disparitas harga di Indonesia. Hal ini disebabkan wilayah yang luas, sentra produksi, masalah distribusi yang tidak merata sehingga menyebabkan biaya logistik yang tinggi.
Disparitas harga ini turut menciptakan ketidakadilan dalam kemakmuran di sebuah wilayah. Tapi pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) berupaya untuk menjamin angkutan barang ke wilayah-wilayah tersebut.
Tujuannya agar tak ada lagi kelangkaan barang, meningkatkan kesejahteraan hingga kesinambungan pelayanan. Salah satunya adalah angkutan barang laut yang menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk melaksanakan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Tol laut ini sebenarnya sudah digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak 2015 lalu. Tujuannya adalah untuk pemerataan dan menekan disparitas harga di wilayah 3TP.
Dikutip dari ksp.go.id disebutkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada kuartal I tahun ini terjadi penurunan harga hingga 40,5% untuk komoditas tertentu. Misalnya harga besi baja konstruksi 16 mm di Kabupaten Halmahera Selatan yang diangkut Tol Laut Rp 119 ribu lebih rendah dibanding rute non Tol Laut sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya harga Daging Ayam Ras di Kabupaten Buru Selatan turun dari Rp 60 ribu per kg menjadi Rp 45 ribu per kg. Lalu harga bawang putih di Kabupaten Fakfak turun dari Rp 40 ribu menjadi Rp 30 ribu. Selanjutnya harga kedelai di Kabupaten Muna turun dari Rp 15.000 per kg menjadi Rp 9.600 per kg.(DAB)