JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin (31/10/2022).
Ferdi mempertanyakan alasan Mou Dibuat pada tahun 1974, bukan tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.
Menuru Ferdi, sebelum ada MoU antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Kabupaten Kupang selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir.
“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar dia menegaskan. (VAN)