JAKARTA,khatulistiwaonline.com
TNI Angkatan Udara (AU) membeli helikopter AgustaWestland (AW) 101. Komisi I DPR menyerahkan hal itu kepada pemerintah, namun tetap berpegang kepada UU Industri Pertahanan.
“DPR yang menyerahkan sepenuhnya soal jenis kepada Pemerintah, tapi DPR memegang teguh UU Industri Pertahanan, dalam UU itu dikatakan bahwa kalau dalam negeri sudah mampu memproduksi ya jangan beli. Sehingga kami memberikan batasan, silakan kalau membeli sesuai kebutuhan, heli angkut kelas berat tetapi harus produk dalam negeri,” jelas Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (27/12/2016).
Pembelian heli itu sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Hasanudin menjelaskan waktu itu hanya diusulkan untuk pengadaan helikopter angkut kelas berat.
“Kalau yang di daftar yang dilaporkan oleh user (TNI AU) tidak pernah ditulis jenis pesawat buatan mana dan lain sebagainya. Jadi kalau tulisannya pengadaan helikopter angkut kelas berat,” jelas Hasanuddin.
“Masih ada daftarnya tidak disebutkan untuk VVIP atau apa, hanya pengadaan helikopter angkut kelas berat. Mereka untuk kebutuhan AU, bisa untuk VVIP dan lain sebagainya, ternyata kalau VVIP presiden pengadaan ternyata kalau pakai VVIP presiden tidak setuju, berarti tidak usah,” lanjutnya.
Hasanudin sendiri mengatakan Komisi I DPR hanya mengecek berdasarkan nilai guna helikopter tersebut. Hasanuddin menyarankan kepada TNI AU agar mengikuti instruksi Jokowi, Menhan, hingga Panglima TNI.
“Kami hanya cek nilai guna, apakah sesuai aturan atau tidak. Narasinya pengadaan heli kelas berat, kita bukan ahlinya, mestinya kalau saya dapat info, misal dari PT DI, ya sudah ya PT DI sesuai UU. Bagaimana sikap DPR? Panglima, Menhan, Presiden, tidak setuju. Ya harusnya diikuti dong, DPR sejak awal meminta kalau sejak awal bisa dibikin di PT DI (Dirgantara Indonesia), ya dibikin di PT DI,” imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) yang mengajukan pembelian heli itu lalu merevisinya untuk kepentingan militer dan diajukan kembali. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya, anggaran untuk pembelian heli itu sudah turun sehingga tidak ada masalah lagi yang harus diperdebatkan.
“Lho kita kan menunda membeli pesawat VVIP (Very Very Importan Person). Nah kita kan revisi kebutuhannya itu untuk membeli pesawat militer. Nah militer sudah kita ajukan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), makanya prosedur itu sudah kita lewati kemudian kenapa bintang dicabut dan itu sudah pasti penggunaannya pesawat itu,” ucap Jemi saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (27/12).
“Kebutuhan heli ini juga multifungsi bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, gitu kan. Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas,” sambung Jemi. (DON)