JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyatakan pelaporan terhadap Jokowi ke Bawaslu terkait ‘propaganda Rusia’ tak berdasar. Pernyataan Jokowi tentang ‘propraganda Rusia’ itu disebut punya informasi yang akurat.
“Laporan tersebut sebuah laporan yang tidak mendasar, karena apa yang disampaikan Pak Jokowi itu pasti bukan hanya pernyataan yang spontan disampaikan, pasti ada sumber data atau informasi yang diterima secara akurat dan benar,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, Rabu (6/2/2019).
Dia menyatakan Jokowi tak mungkin menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik. Ade pun menjelaskan kalau ucapan Jokowi itu bukan soal negara Rusia, namun soal metode yang tidak tepat jika digunakan di Indonesia.
“Tentang pernyataan itu sebenarnya menyampaikan bukan kepada negara Rusianya, tapi metode atau cara dari metode kampanye yang ada dengan semprotan kebohongan itu, firehose of falsehood,” ucapnya.
“Yang ingin disampaikan Pak Jokowi adalah jangan menggunakan metode itu di Indonesia,” sambung Ade.
Selain itu, Jubir TKN Ace Hasan Syadzily juga mempertanyakan alasan pelaporan Jokowi dan sejumlah anggota TKN ke Bawaslu terkait ‘propaganda Rusia’. Ace, yang juga menjadi salah satu terlapor kemudian mengungkit sejumlah ucapan capres Prabowo Subianto mulai dari 99 persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan hingga Menteri Pencetak Utang yang dinilainya membuat gaduh.
“Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan karena mengatakan 99 persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan, padahal kenyataannya tidak begitu? Apakah Pak Prabowo juga harus dilaporkan karena menyebut dalam pidatonya ada seorang yg bernama Hardi yang gantung diri karena terlilit hutang, padahal hoax? Apakah Pak Prabowo dilaporkan karena Menteri Keuangan disebut Menteri Pencetak Utang?” ucap Ace.
“Apa yang disampaikan Prabowo membuat gaduh rakyat lho!” sambungnya.
Namun, dia tak mempermasalahkan pelaporan itu. Ace hanya meminta pelapor tidak marah jika laporannya ditolak Bawaslu karena tak ada indikasi pelanggaran Pemilu.
“Tapi ya sudahlah. Itu hak dia. Tapi jangan marah-marah ya kalau Bawaslu menolak laporan karena bukan bagian dari pelanggaran pemilu atau karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tutur Ace.
Pelaporan itu sendiri dilakukan oleh Advokat Peduli Pemilu. Menurut pelapor bernama Mohamad Taufiqurrahman, laporan itu dilakukan karena pernyataan Jokowi terkait ‘propaganda Rusia’ dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Adapun pernyataan soal ‘propaganda Rusia’ itu yang dipermasalahkan, disebut Taufiqurrahman, diucapkan Jokowi saat berkampanye di Surabaya, Jawa Timur. Dia menganggap ucapan Jokowi berpotensi menjadi ujaran kebencian.
“Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian. Yang di mana sama-sama kita ketahui ketika di Surabaya itu Pak Jokowi mengeluarkan statement terkait dengan adanya salah satu tim sukses yang menggunakan propaganda Rusia dalam pelaksanaan pemilu ini,” kata Taufiqurrahman di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Selain Jokowi, dia juga melaporkan Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta Sekjen PPP Arsul Sani. Ia mengatakan para terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilu pada Pasal 280 huruf c dan huruf d juncto Pasal 521 UU Pemilu dan meminta Bawaslu segera memproses laporannya.(DON)