KUTAI TIMUR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sederet dokumen disodorkan BU, tersangka kaki tangan King of The King yang bertugas di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Bukan cuma rekening khusus, ada juga dokumen aset Rp 4,5 triliun dengan cap Union Bank of Switzerland (bank investasi Swiss).
“(Dokumen) untuk meyakinkan warga ketika mendaftar untuk bayar biaya (keanggotaan),” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kaltim, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Dokumen klaim duit di bank Swiss ini disita polisi bersama sejumlah dokumen lain. Di antaranya rekening khusus klaim duit Rp 720 triliun di BNI.
Dua tersangka yakni BU dan Z meminta pungutan Rp 1,75 juta per orang. Janjinya duit ini akan dikembalikan hingga mencapai Rp 3 miliar pada akhir Maret 2020.
Tapi polisi memastikan klaim kepemilikan duit dan investasi ‘pohon duit’ ini penipuan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 atau Pasal 263 (2) KUHP.
Pasal 378 KUHP yang mengatur sangkaan pidana penipuan. Sedangkan Pasal 263 ayat 2 mengatur soal pemalsuan surat.
Kasus ini terungkap setelah viral foto spanduk berisi ucapan penyambutan selamat datang untuk Presiden King of The King Dony Pedro.
Dony Pedro disebut polisi berkomunikasi dengan tersangka BU dan Z terkait perekrutan anggota dengan memungut bayaran yang menjelajah di Berau, Samarinda dan Kutai Timur.(DAB)