JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta berlaku hari ini. Polisi melakukan tilang secara manual dan lewat kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE).
“Penindakan ada dua, dengan kamera e-TLE dan manual tilang. Dua-duanya tetap ditilang tapi bisa manual dan e-TLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Sambodo menjelaskan 13 kawasan dari 25 ruas jalan ganjil-genap akan diberlakukan tilang menggunakan e-TLE, sementara di 12 kawasan akan ditilang manual oleh polisi. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak tertilang dua kali secara manual dan e-TLE di lokasi dan waktu yang sama.
“Jadi di 13 kawasan yang ada kamera e-TLE nya maka penindakannya dengan kamera, sementara 12 kawasan yang tidak ada kameranya maka penindakannya secara manual menggunakan tilang. Mengapa, agar masyarakat tidak ketilang dua kali, tiang secara manual juga dan e-TLE,” jelas Sambodo.
“Sehingga, nanti kalau ada masyarakat yang ternyata sudah ditilang anggota di jam yang sama, di waktu yang sama, di hari yang sama, di ruas jalan yang sama, kemudian dia ternyata ditilang lagi dengan e-TLE dia bisa mengonfirmasi ke petugas sudah ditilang manual sehingga tidak terjadi duplikasi,” tambahnya.
Diberitakan, pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilaksanakan hari ini di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.(VAN)