JAKARTA,khatulistiwaonline.com
YS, asisten rumah tangga Pamela Safitri ‘Duo Serigala’, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencurian. YS dilaporkan Pamela karena mencuri uang Rp 12,5 juta.
“Sudah tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi khatulistiwaonline, Sabtu (9/12/2017).
Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah mengantongi alat bukti transfer. Ada dua lembar bukti transfer belanja online dan transfer ke anggota keluarga YS.
Tersangka mencuri uang Pamela dengan menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.
“Perkembangan terakhir, yang bersangkutan kemarin dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, tapi sedang kita pertimbangkan,” sambungnya. (MAD)