SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tilang elektronik di Banten rencananya akan dimulai di Kota Serang. Peraturan ini berlaku pada 4 April 2021 di tiga titik dan akan disosialisasikan mulai selama sebulan di bulan Maret.
Dirlantas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo mengatakan, titik pelaksanaan tilang elektronik yaitu di Jalan Veteran di titik perempatan Pisang Mas, Jalan Pantura-Ahmad Yani di perempatan Sumur Pecung dan Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman di depan Carrefour Serang.
“Kita dirlantas Polda Banten menindaklanjuti program 100 hari Kapolri. Kita akan melaksanakan tilang secara elektronik dan dilaunching pada tanggal 4 April. 1 sampai 31 Maret selama satu bulan pra tilang elektronik,” kata Rudi saat ditemui wartawan di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Jumat (5/2/2021).
Tilang elektronik ini dilakukan pertama kali di Kota Serang. Rencananya dilakukan bertahap untuk daerah lain dengan sistem polisi menggunakan CCTV untuk melakukan pengamatan kendaraan.
Sarana prasarana untuk menunjang sistem tilang ini sudah dibuat. Polisi sudah koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, pihak bank dan Bappenda Banten. Sistem tilang ini menyasar mereka yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, kendaraan melebihi kecepatan sampai melanggar jumlah penumpang.
“Dia melanggar lampu merah, nanti ada dishoot (diambil gambarnya),” ujarnya.(VAN)