Amsterdam –
Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara 26 tahun dan 8 bulan pada seorang pria Afghanistan atas penikaman dua turis Amerika dalam serangan di stasiun kereta di Amsterdam.
Terdakwa berumur 20 tahun yang hanya diidentifikasi sebagai Jawed S tersebut, juga diperintahkan oleh pengadilan distrik Amsterdam untuk membayar kompensasi hampir tiga juta euro menyusul serangan pada 31 Agustus 2018 tersebut.
Akibat penusukan itu, satu dari dua turis Amerika yang terluka dalam serangan tersebut, hingga saat ini harus mengenakan kursi roda. Saat kejadian, aksi penusukan itu menimbulkan kepanikan para komuter di stasiun Central, stasiun kereta paling sibuk di kota Amsterdam. Saat itu, polisi sempat menembak Jawed S. sebelum menangkapnya.
“Dia tak pernah menunjukkan penyesalan selama persidangannya, berulang kali mengatakan bahwa dia akan kembali melakukan hal yang sama jika agamanya dihina,” kata hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (15/10/2019).
“Risiso terulangnya pelanggaran, oleh karena itu sangat tinggi dan pengadilan menyatakan bahwa penting agar masyarakat dilindungi dari dia selama mungkin,” imbuh hakim.
Selama persidangannya yang digelar dengan penjagaan sangat ketat, Jawed S. mengatakan bahwa dirinya pergi ke Belanda dari Jerman “untuk melindungi Nabi Muhammad”.
Pria asal Afghanistan itu juga menyebut-nyebut tentang politisi anti-Islam, Geert Wilders. Penusukan itu terjadi sehari setelah Wilders mengumumkan dirinya membatalkan rencana untuk menggelar kompetisi karikatur Nabi Muhammad.
Jaksa penuntut Belanda mendakwa Jawed S. dengan dua dakwaan percobaan pembunuhan dengan tujuan teroris dan para hakim menyatakan bahwa semua dakwaan terhadapnya terbukti.
“Dia (Jawed S.) datang ke Belanda untuk membunuh orang sebanyak mungkin,” kata hakim.(RIF)