JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tiga orang pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dipanggil penyidik KPK. Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tiga saksi tersebut adalah Muhammad Yunus selaku Kabid Olahraga Nasional Kemenpora atau Kepala Tim Verifikasi, Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi, dan Yusuf Suparman selaku Kabag Biro Hukum Kemenpora.
“Tiga orang saksi dipanggil untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Ending merupakan Sekjen KONI yang disangka KPK bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Duit suap itu diberikan sebagai timbal balik atas hibah untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang diduga telah disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. (MAD)