JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik. Termasuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang makin parah di Jakarta.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas,” ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengeluarkan instruksi bagi seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Benar. Setiap Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum,” kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
Instruksi ini, menurut dia, berlaku untuk seluruh pegawai Dishub Jakarta, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan makin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.
“Berlaku untuk semua pegawai Dishub Jakarta, termasuk ASN dan PJLP,” imbuhnya. (MAD)