JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Liga 1 tak bisa digelar karena dua venue yakni Stadion Moch Soebroto dan Stadion Sultan Agung belum diverifikasi. Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) No 10 Tahun 2022 juga masih ditelaah apakah akan bisa diterapkan dengan baik.
Perpol terbaru ini menjadi standarisasi baru pengamanan dan penyelenggaraan sepakbola. Pasca Evaluasi total penyelenggaraan sepakbola memang menjadi fokus utama pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Polri, PSSI, PT LIB, Selasa (29/11/2022), disepakati lanjutan Liga 1 belum bisa lanjut pada 2 Desember. Dengan begitu, kompetisi dipastikan akan semakin padat dengan kondisi target harus beres pada April 2023.
“Banyak hal yang kami bicarakan, termasuk LIB sudah merancang jadwal awal sesuai dengan jadwal yang lalu yang pernah kami sampaikan kepada teman-teman semua. Namun harus ada pengujian kembali kaitannya dengan survei,” kata Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus. (VAN)