TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Kota Tangerang melakukan operasi ini digelar sebagai upaya menanggapi keluhan masyarakat karena adanya kemacetan iring-iringan dari truk tanah. Mulai hari ini, pengemudi yang didapati melanggar akan langsung diberhentikan dan diberi imbauan dan truk akan diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan. Truk tersebut boleh kembali melintas sesuai dengan jam operasional yang berlaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung operasi tersebut dan meminta berbagai pihak untuk melakukan pengecekan secara persuasif. Selain itu, sebanyak 115 personel dikerahkan untuk operasi ini.
“Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerja sama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis. Tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalu lintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik,” ujar Zain dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022). (VAN)