JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menetapkan J, sopir TransJakarta bernopol B-7477-TK, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Kasus tersebut disetop lantaran tersangka meninggal dunia.
“Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).human error
Polisi menyimpulkan adanya faktor human error dari si pengemudi dalam kasus kecelakaan maut ini. Dalam kasus ini, J dinilai lalai sehingga dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menyampaikan J memiliki riwayat penyakit epilepsi. Diduga karena penyakitnya kambuh, sopir J kehilangan kendali atas kemudinya.
Hal ini mengakibatkan bus TransJakarta yang dikemudikan J melaju dengan kecepatan tinggi hingga menjelang Halte Cawang dan menabrak bus TransJakarta yang berada di depannya.
“Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi. Pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran jadi bukan tekan rem malah tekan gas sehingga jelang halte bus bukan memperlambat malah menambah kecepatan,” tutur Sambodo.(MAD)