JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (20/7/2022). Latif sekaligus meluruskan informasi terkait penetapan tersangka bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut Cibubur ini hanya sopir truk.
“Sopirnya saja yang jadi tersangka, kernetnya kan saksi,” imbuhnya.
Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia,” imbuh Latif.
Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Seperti diketahui, kecelakaan truk Pertamina di CBD, Cibubur, pada Senin (18/7) menelan banyak korban jiwa. Ada 10 korban tewas dan 6 lainnya luka-luka akibat kecelakaan truk Pertamina tersebut.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena rem blong. Namun polisi juga tegah menganalisis adanya faktor kondisi jalan yang diduga memicu kecelakaan maut tersebut.
Pasalnya, lokasi kecelakaan maut ini berada di jalan turunan dan dipasangi traffic light atau lampu merah. Menurut polisi, lampu merah di lokasi tersebut tidak layak.
“Kalau dilihat dari kasatmata, tidak layak, nanti kita akan evaluasi. Saya dari kepolisian ada data-data yang ada, tentunya penyebabnya apa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di lokasi kecelakaan maut, Selasa (19/7).(dtk/DAB)