JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus trading DNA Pro ke Kejari Bandung Kota. Sebanyak 11 tersangka ini akan segera disidangkan.
“Kami sampaikan bahwa Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat (29/7/2022), dilaksanakan kegiatan (pelimpahan perkara) tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan mengatakan ada 14 unit mobil dan 3 unit motor dalam penyerahan ini. Merek mobil itu di antaranya Ferrari dan Toyota Alphard.
“Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merek. Ada yang merek Ferrari, Ferrari-nya ada dua, California dan Roma. Ada mobil Pajero, HR-V, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley-Davidson dan dua Vespa,” katanya.
Selanjutnya, ada juga barang bukti berupa selain tanah dan bangunan dalam perkara DNA Pro ini. Tanah bangunan itu disebut ada 4 unit rumah, ada 2 unit apartemen, 2 unit tanah dan bangunan, serta 6 bidang tanah.
“Rumahnya itu pertama di klaster di Pantai Indah Kapuk, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh, Tangerang, kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh, Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta PIK,” katanya.(dtk/MAD)