JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Ketiga tersangka itu terjerat Pasal KUHP hingga ITE.
“Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka itu terkena berbagai macam pasal. Pasal yang disangkakan mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ,” ungkap Argo.
Diketahui, kasus ‘ikan asin’ ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dalam sebuah wawancara di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’.
Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan tersangka.(NGO)