Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Siskaeee dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka, yang mana sebelumnya dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan tersebut.
Tofan mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Kamis (18/1) malam. Namun, pihaknya meminta polisi menunda pemeriksaan tersebut, sebab Siskaeee tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan, di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mba Siskaeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelasnya. (BAS)