SUKABUMI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan pihaknya akan menempuh kasasi terkait lolosnya terpidana narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Bambang menyebut pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan banding dari seluruh terpidana. Pihaknya mengaku belum menerima hasil putusan tersebut.
“Upaya hukum kasasi itu pasti, terhadap terpidana yang lolos hukuman mati, kita akan lakukan upaya hukum. Namun secara resmi hingga saat ini belum nerima salinan putusan tersebut. Kita pasti dengan ada putusan PT Bandung, yang lolos hukuman mati, kita pasti kasasi.
Bambang menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Banding di PT Bandung. Namun sebagai langkah hukum berikutnya, ia akan berupaya meyakinkan hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Seperti diketahui, 6 terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati kini mendapat hukuman jauh lebih ringan. Dedi Setiadi dari kantor hukum Bahari menyebut kliennya merupakan nelayan dan petani.
“Perjalanan panjang, yang kita bela orang-orang tidak mampu. Orang pinggiran berprofesi atau bekerja sehari-hari di nelayan. Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan sampai banding hari ini,” kata Dedi pada Sabtu (26/6) lalu.(MAD)