JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ibrahim Salim, tersangka korupsi anggaran Pemda Donggala tahun anggaran (TA) 2013 mengajukan praperadilan melawan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) dengan Kepolisian dan membantu hadirkan saksi ahli.
Perkara tindak pidana korupsi ini sudah disupervisi KPK sejak tahun 2015, dan kini digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Penggugatnya, Direktur PT Sartika Hafifa Perdana, Ibrahim Salim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,39 miliar akibat penyelewengan pembangunan ruko di Jl. Gadjah Mada Kota Palu dari anggaran Pemda Donggala TA 2013.
Disebutkan, salah satu alasan pemohon praperadilan yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat memeriksa dalam rangka pemeriksaan internal pemerintah, dan tidak berwenang mengaudit. Sementara yang memiliki wewenang menghitung kerugian negara hanya BPK.
“Hal ini tentu saja tidak tepat karena baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun sejumlah putusan kasus korupsi, termasuk yang ditangani KPK seperti kasus e-KTP, perhitungan kerugian negara oleh BPKP tetap dipertimbangkan dan diterima oleh hakim,” tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
“Tentu saja sepanjang unsur kerugian itu bisa dibuktikan menggunakan alat bukti yang diatur di KUHAP,” imbuhnya.
Itu sebabnya KPK akan memfasilitasi pemberian keterangan 2 orang saksi ahli dalam sidang praperadilan pukul 09.00 WITA hari ini, dengan agenda pembacaan duplik termohon. Saksi ahli itu antara lain dari BPK RI Najmatuzzahrah, serta dari BPKP perwakilan Sulteng Usadani.
“Pemberian bantuan seperti ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di bidang penindakan,” pungkas Febri.
Kerja sama semacam ini, kata Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam menangani kasus korupsi. Ini sekaligus menepis anggapan yang belakangan muncul soal ‘ketidak-akuran’ 3 lembaga penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana korupsi.
“Ini menjadi salah satu bukti pelaksanaan tugas Korsup berjalan, sekaligus menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang mengatakan KPK, Polri, dan Kejaksaan berjalan sendiri, maka itu tidak benar,” ucap Febri menandaskan. (DON)