Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan dalam pungutan liar atau pungli (pungli) di Rutan KPK. Sidang etik itu akan dimulai pada 17 Januari.
“Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” kata Anggota KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Albertina mengatakan total ada sembilan berkas terkait pungli rutan KPK. Enam berkas perkara akan disidangkan pada pekan ini.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, dalam enam berkas itu ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina. (DAB)